March 24, 2025 | Other Activities
BPS Kabupaten Paser berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Apa itu gratifikasi? Yuk bersama-sama berkenalan dengan istilah gratifikasi.
Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi:
Uang, Barang, Rabat (diskon), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, Tiket perjalanan, Fasilitas penginapan, Perjalanan wisata, Pengobatan cuma-cuma, Fasilitas lainnya.
Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
#SahabatData dapat membantu kami dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian barang/bingkisan dalam bentuk apapun atas pelayanan yang kami berikan.
Tolak dan Laporkan segala bentuk gratifikasi!
Mari bersama mengentaskan gratifikasi sebagai salah satu bentuk korupsi untuk Indonesia Maju!
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten PaserJl. Gajah Mada No. 76 Tana Paser Kode Pos 76211 Telp/Fax (0543)21219E-mail: bps6401@bps.go.id