March 24, 2025 | Other Activities
BPS Kabupaten Paser berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Apa itu gratifikasi? Yuk bersama-sama berkenalan dengan istilah gratifikasi.
Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi:
Uang, Barang, Rabat (diskon), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, Tiket perjalanan, Fasilitas penginapan, Perjalanan wisata, Pengobatan cuma-cuma, Fasilitas lainnya.
Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
#SahabatData dapat membantu kami dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian barang/bingkisan dalam bentuk apapun atas pelayanan yang kami berikan.
Tolak dan Laporkan segala bentuk gratifikasi!
Mari bersama mengentaskan gratifikasi sebagai salah satu bentuk korupsi untuk Indonesia Maju!
Related News and Press Release
Halal Bihalal Bersama Purnabakti BPS Kabupaten Paser 2025
Penandatanganan Pakta Inegritas dan Benturan Kepentingan BPS Paser
Koordinasi Kunjungan Diskominfostaper dan DPMD Kabupaten Paser
FGD Finalisasi Penyusunan Kabupaten Paser Dalam Angka 2025
Pelatihan Petugas Pendataan Potensi Desa (PODES) Tahun 2024 Kabupaten Paser
Telah Rilis DDA 2025 Paser
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten PaserJl. Gajah Mada No. 76 Tana Paser Kode Pos 76211 Telp/Fax (0543)21219E-mail: [email protected]