9 Januari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Selasa, 9 Januari 2024, Kepala BPS Kabupaten Paser, Bayu Agung Prasetio, SST., S.E., M.Si., melakukan Penyerahan Surat Rekomendasi dan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Paser. Diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya, M.Si., pada saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Paser.
EPSS merupakan suatu proses penilaian yang dilakukan oleh BPS secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri. Tujuannya mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral. Hasil dari EPSS berupa Indeks Pembangunan Statistik (IPS). Sebuah indikator yang mencerminkan tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di masing-masing instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral. IPS juga disajikan menurut domain dan aspek tertentu. IPS juga menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi (RB) General untuk seluruh instansi pemerintah. IPS dapat menjadi ukuran dalam pencapaian pelaksanaan Satu Data Indonesia dan penyelenggaraan urusan statistik di tingkat pemerintahan daerah.
Dalam pertemuan ini, Kepala BPS Kabupaten Paser memaparkan secara ringkas pencapaian EPSS di Kabupaten Paser. Laporan ini diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan statistik sektoral yang berkualitas. Kegiatan ini dapat mendukung terciptanya Satu Data Indonesia yang berkualitas, bersinergi, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Paser.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten PaserJl. Gajah Mada No. 76 Tana Paser Kode Pos 76211 Telp/Fax (0543)21219E-mail: bps6401@bps.go.id