24 Maret 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
BPS Kabupaten Paser berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Apa itu gratifikasi? Yuk bersama-sama berkenalan dengan istilah gratifikasi.
Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi:
Uang, Barang, Rabat (diskon), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, Tiket perjalanan, Fasilitas penginapan, Perjalanan wisata, Pengobatan cuma-cuma, Fasilitas lainnya.
Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
#SahabatData dapat membantu kami dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian barang/bingkisan dalam bentuk apapun atas pelayanan yang kami berikan.
Tolak dan Laporkan segala bentuk gratifikasi!
Mari bersama mengentaskan gratifikasi sebagai salah satu bentuk korupsi untuk Indonesia Maju!
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten PaserJl. Gajah Mada No. 76 Tana Paser Kode Pos 76211 Telp/Fax (0543)21219E-mail: bps6401@bps.go.id