BPS Kabupaten Paser Tolak Gratifikasi - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Paser

Telah rilis DDA 2025 Kabupaten Paser bisa di download pada menu publiksi atau melalui link Publikasi DDA

Untuk mengetahui kegiatan-kegiatan BPS silahkan mengunjung media sosial BPS paser Instagram  dan Facebook

Untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Paser silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Paser Jl. Gajah Mada No. 76 Tana Paser pada hari kerja pukul 08.00 s.d 15.30 WITA

BPS Kabupaten Paser Tolak Gratifikasi

BPS Kabupaten Paser Tolak Gratifikasi

24 Maret 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


BPS Kabupaten Paser berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi.


Apa itu gratifikasi? Yuk bersama-sama berkenalan dengan istilah gratifikasi.


Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.


Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi:

Uang, Barang, Rabat (diskon), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, Tiket perjalanan, Fasilitas penginapan, Perjalanan wisata, Pengobatan cuma-cuma, Fasilitas lainnya.

Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.


#SahabatData dapat membantu kami dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian barang/bingkisan dalam bentuk apapun atas pelayanan yang kami berikan.


Tolak dan Laporkan segala bentuk gratifikasi!

Mari bersama mengentaskan gratifikasi sebagai salah satu bentuk korupsi untuk Indonesia Maju!

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten PaserJl. Gajah Mada No. 76 Tana Paser Kode Pos 76211 Telp/Fax (0543)21219E-mail: bps6401@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik